Monday, November 4, 2013

Macam-macam Hak dan Kewajiban Setiap Warga Negara

               Warga negara adalah orang yang tinggal di wilayah tertentu berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan lain sebagainya.Bangsa lain dapat menjadi warga negara negara Indonesia bila memenuhi syarat yang sah oleh UU. Hal ini sesuai dengan Pasal 26 Ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945.
Sementara itu, kewajiban-kewajiban setiap warga negara adalah sebagai berikut.
Kewajiban Setiap Warga Negara, yaitu :
A. Kewajiban untuk menghormati penganut agama lain
B. Kewajiban untuk menghormati orang lain
C. Kewajiban untuk mengkuti pendidikan dasar 
D. Kewajiban untuk mengikuti peraturan yang berlaku
E. Kewajiban menjaga kebersihan lingkungan

A. Kewajiban Menghormati Penganut Agama Lain
               Di Indonesia, terdapat berbagai macam agama. Diantaranya adalah agama Islam, Kristen
     Protestan, Kristen Katholik, Budha, dan Hindu. Begitu banyaknya agama pada sebuah negara
     dapat memungkinkan terjadinya perpecahan. Namun hal itu tidak akan terjadi jika ada rasa saling
     menghormati antarumat beragama, yaitu :
    1. Tidak boleh menghina / mencela agama lain.
    2. Tidak boleh merendahkan agama lain.
    3. Menghargai penganut agama lain. Jika ada penganut agama lain yang sedang melakukan ibadah,
        kita harus menghargai.Caranya adalah dengan tidak mengganggu dan memberikannya
        kesempatan untuk melakukan ibadah.

B. Kewajiban Menghormati Orang Lain , yaitu dengan cara :
    1. Menghormati orang lain baik yang tua maupun muda.
    2. Harus patuh dan mendengarkan orang tua.
    3. Tidak boleh membantah / melawan orang tua.
    4. Tidak boleh menyakiti perasaan orang lain.
    5. Tidak boleh mencela / menghina orang lain.

C. Kewajiban Mengikuti Pendidikan Dasar
               Ilmu pengetahuan sangat penting untuk bekal masa depan. Oleh karena itu, pemerintah
    mewajibkan kepada setiap warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar. Seperti yang telah
    tertulis pada UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2 yang berbunyi " Setiap warga negara wajib mengikuti
    pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya."

D. Kewajiban Mematuhi Peraturan yang Berlaku
               Peraturan dibuat untuk dipatuhi bukan untuk dilanggar. Peraturan dibuat demi kebaikan kita
    semua. Contoh  : kita sebagai warga sekolah harus mentaati peraturan sekolah demi kelancaran
   proses belajar mengajar, kita sebagai pengguna jalan yang baik harus mentaati rambu-rambu lalu
   lintas.

E. Kewajiban Menjaga Kebersihan Lingkungan
               Lingkungan yang bersih merupakan idaman bagi setiap orang. Lingkungan yang bersih
    mencegah terjadinya penyakit. Selainitu, lingkungan yang bersih juga tidak akan mendatangkan
    masalah lain, seperti banjir. Jika lingkungan sudah bersih maka kewajiban kita sebagai warga
    negara adalah menjaga dan mempertahankan lingkungan tersebut agar tetap dalam keadaan bersih.
    Menjaga kebersihan lingkungan dapat dilakukan dengan cara membuang sampah pada tempatnya.

Kewajiban Warga Negara terhadap Pemerintah
Kewajiban-kewajiban yang harus delakukan sebagai warga negara terhadappemerintah adalah sebagai berikut.
A. Kewajiban membela negara
B. Kewajiban Menjunjung tinggi hukum
C. Kewajiban membayar pajak

A. Kewajiban Membela Negara
               Setiap warga negara negara wajib membela negaranya. Hali ini tertuang dalam UUD 1945
   seperti, Pasal 27 Ayat 3 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
   upaya pembelaan negara", Pasal 30 Ayat 1 yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
   ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negaran", dan masih banyak lagi.
   Membela negara dapat berupa :
  1. Mencintai produk dalam negeri.
  2. Berpatisipasi dalam sebuah perlombaan tingkat dunia.

B. Kewajiban Menjunjung Tinggi Hukum
               Warga negara yang baik selalu menjunjung tinggi hukum. Hukum dibuat untuk kebaikan
    setiap warga negara. Oleh karena itu, setiap warga negara wajib menjunjung tinggi hukum yang
    berlaku. Kewajiban menjunjung tinggi hukum tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 1 yang
    berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan
    wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya."

C. Kewajiban Membayar Pajak
               Warga negara yang baik adalah orang yang taat pajak. Hal itu terdapat dalam semboyan 'Orang bijak taat pajak'. Pajak merupakan sumber keuangan negara.  Uang hasil pungutan pajak akan digunakan untuk keperluan warga negara, misalnya kesehatan gratis, sekolah gratis, dan masih banyak lagi.
Kewajiban membayar pajak tercantum dalam UUD 1945 Pasal 23 A yang berbunyi "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang."

Hak Setiap Warga Negara
Hak-hak setiap warga negara, antara lain :
A. Hak kebebasan beragama
B. Hak mendapatkan pendidikan
C.Hak memperoleh informasi
D. Hak memperoleh pekerjaan dan imbalan
E. Hak untuk berkeluarga
F. Hak memperoleh tempat tinggal

A. Hak Kebebasan Bergama
               Setiap orang bebas memeluk gama sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Hal ini
     tertuang dalam:
     1. UUD 1945 Pasal 28E Ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
         menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
         kewarganegaraan, memilih tempat tiggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak
         kembali.
     2. UUD 1945 Pasal 28E Ayat 2 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan menyainii
         kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, esuai dengan hati nuraninya."
     3. UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2 yang berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
         untuk memeluk agamanya masing-masing dan ntuk beribadat menurut agamanya dan
         kepercayaannya itu.

B. Hak Mendapat Pendidikan
               Pendidikan sangat penting bagi setiap warga negara. Hal ini disebabkan pendidikan merupakan bekal masa depan. Orang yang mendapatkan pendidikan akan mempunyai ilmu dan pengetahuan. Ilmu dan pengetahuan merupakan modal yang berharga untuk meraik cita-cita.
                      Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan. Hal ni tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28C Ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia", UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Hak siswa adalah mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Selian mendapatkan pengajaran, siswa juga mempunyai hak yang lain antara lain.
- Hak menggunakan fasilitas sekolah yang telah tersedia.
- Hak mencalonkan diri sebagai ketua kelas.
- Hak bertanya kepada guru dalam kegiatan belajar mengajar.

C. Hak Memperoleh Informasi
                 Informasi sangat berguna untuk menembah pengetahuan kita. Oleh karena itu, setiap orang berhak memperoleh informasi. Hal itu tertuang dalam dalam UUD 1945 Pasal 28F yang  berbunyi "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."
           Infomasi dapat diperoleh dari berbagai media bak media cetak (koran, majalah, poster, spanduk,dsb.), maupun media elektronik (TV, radio, internet).

D. Hak Memperoleh Pekerjaan dan Imbalan
               Setiap orang berhak memperoleh pekerjaan. Setiap orang berhak untuk mendapatkan imbalan. HAl tersebut tercantum dalam UUD 1945 27 Ayat 2 yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" dan UUD 1945 Pasal 28D Ayat 2 yang berbunyi "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja."

E. Hak Untuk Berkeluarga
               Setiap orang berhak untuk berkeluarga. Hal tersebut tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28B Ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah."

F. Hak Memperoleh Tempat Tinggal
               Rumah merupakan tempat tinggal setiap orang. Tempat tinggal mempunyai benyak fungsi bagi kehidupan manusia. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak memperoleh tempat tinggal. HAk memperoleh tempat tinggal terdapat dalam UUD 1945 Pasal 28H Ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan."
               Bila hak memperoleh tempat tinggal telah terpenuhi, maka setiap warga negara mempunya kewajiban yang harus dipenuhi seperti, membeyar pajak, listrik, air, dan telepon bila ada.